Gugat Hasil Pilpres Ke MK, Prabowo: ini Rezim Neo-Orde Baru! Ahli Hukum Bilang Begini

Gugat Hasil Pilpres Ke MK, Prabowo: ini Rezim Neo-Orde Baru! Ahli Hukum Bilang Begini
Liputan6.com

Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Presiden Joko Widodo mempraktikan rezim Neo-Orde Baru. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya ini adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto dkk, seperti yang dilansir dari tribunnews.com (31/05/19).

Menanggapi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut Joko Widodo mempraktikan rezim Neo-Orde Baru, ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan gugatan tersebut adalah yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

Detik.com

"Mencermati isi Permohonan Paslon 02 ke MK terkait Perselihan hasil Pemilu Pilpres 2019 maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK," kata Bayu, seperti yang dilansir dari detik.com (31/05/19).

Diketahui Prabowo mengutip rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah Neo Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri. Menurut Bayu, pendapat akademisi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian apapun di dalam pengadilan karena merupakan opini pribadi. 

"Selain itu pendapat akademisi tersebut adalah terkait dengan sistem politik Indonesia secara keseluruhan yang menunjukkan adanya korupsi bukan hanya di lembaga eksekutif di bawah Presiden, tapi juga di lembaga legislatif yang melibatkan semua parpol dimana kader Parpol pengusung Paslon 02 pun termasuk di dalamnya," cetus Bayu, seperti yang dilansir dari detik.com (31/05/19).

Alih-alih berusaha memenuhi syarat minimal yang harus ada dalam permohonan PHPU Pilpres ke MK, menurut Bayu, pemohon dan kuasa hukumnya justru sibuk beropini di dalam permohonan yang dibuat maupun di media.

Detikmanado.com

Salah satu opini tersebut adalah membuat tuduhan-tuduhan yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan hasil penghitungan suara oleh KPU yang memenagkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai termohon.

"Seharusnya ketimbang membuat opini dan tuduhan-tuduhan kepada pihak terkait yaitu Paslon 01, maka sebaiknya pemohon dan kuasa hukum fokus untuk memperkuat dalil sekaligus menambah alat bukti yang bisa membuktikan segala dalil yang diajukan ke MK. Perlu diingat MK adalah pengadilan yang membuat putusan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan dan bukan berdasarkan opini-opini belaka," beber Bayu, seperti yang dilansir dari detik.com (31/05/19).

Artikel ini tidak mewakili pandangan UC

0 Comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...