Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Neo-Orde Baru, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusional (MK). Mantan Danjen Kopassus itu juga menyebut pemerintahan Jokowi represif terhadap masyarakat sipil.
“Melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif, dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil,” demikian gugatan Prabowo yang diajukan ke MK, seperti yang dilansir di detik.com (31/05/19).
Ahli hukum bersuara
Ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono menanggapi pernyataan Prabowo yang menyebut pemerintahan Jokowi mempraktikkan rezim Neo-Orde Baru, dalam gugatannya ke MK.
Bayu menilai gugatan Prabowo merupakan gugatan terburuk sepanjang sejarah perselisihan hasil Pemilu.
“Mencermati isi permohonan paslon 02, maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah diajukan ke MK,” kata Bayu, seperti yang dilansir di detik.com (31/05/19).
Bayu menyarankan kubu Prabowo menambah alat bukti, daripada menyebar tuduhan-tuduhan yang dialamatkan ke Jokowi.
“Seharusnya ketimbang membuat opini dan tuduhan-tuduhan kepada paslon 01, maka sebaiknya pemohon fokus untuk memperkuat dalil sekaligus menambah alat bukti ke MK,” tegas Bayu, seperti yang dilansir di detik.com (31/05/19).
Bagaimana pendapat Anda? Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment