Kubu Prabowo-Sandi akhirnya melayangkan gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya gembar-gembor akan melakukan people power atau gerakan kedaulatan rakyat.
Pasca menelan korban jiwa dan menyebabkan kerusuhan, jalan itu ditempuh dengan alasan adanya desakan dari para pendukung mereka di berbagai daerah.
Ada 7 tuntutan yang disampaikan oleh kubu 02 terkait gugatan pilpres yang intinya menyatakan Jokowi melakukan kecurangan secara masif, tersturuktur, dan sistematis sehingga harus didiskualifikasi. Sementara itu, menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang dan mengangkatnya sebagai presiden dan wakil presiden.
Tuntutan yang disampaikan kubu 02 ini dianggap sebagai tuntutan yang paling buruk sepanjang sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Dr Bayu Dwi Anggono.
"Mencermati isi Permohonan Paslon 02 ke MK terkait Perselihan hasil Pemilu Pilpres 2019 maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK," ujar Dr. Bayu Dwi seperti dilansir dari detik.com (31/5/2019).
Tuntuan ini terkesan sangat memaksakan karena bukti yang diajukan juga tidak kuat, selama ini lebih kepada penggiringan opini secara masif oleh kubu 02.
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment