Sepekan berlalu, materi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus menuai kontroversi. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo menyinggung nama Soeharto dengan mengatakan Pemerintahan Jokowi sebagai Neo-Orde baru dan Prabowo-Sandiaga minta ditetapkan sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2019-2024.
"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto dkk, seperti yang dilansir dari detik.com (31/05/19).
Menurut Prabowo dkk, potensi kecurangan pemilu yang dilakukan presiden petahana akan lebih kuat terjadi kalau karakteristik pemerintahan yang dibangunnya adalah pemerintahan yang cenderung otoriter. Untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi, parameter pemilu curang itu adalah:
1. Penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah.
2. Ketidaknetralan aparat negara, polisi dan intelijen.
3. Penyalahgunaan birokrasi/BUMN.
4. Pembatasan kebebasan media/pers.
5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
"Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar berkas gugatan yang ditandatangani juga oleh pengacara Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, iwan Stariawan, Iskandar Sonhaji, dan Dorel Amir, seperti yang dilansir dari detik.com (31/05/19).
Bagaimana menurut anda? Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment