Pihak Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Presiden Joko Widodo mempraktikan rezim Neo-Orde Baru. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya ini adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto dkk, seperti yang dilansir dari tribunnews.com (01/06/19).
TKN Jokowi Merespon
Menanggapi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut Joko Widodo mempraktikan rezim Neo-Orde Baru, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu bukan menulis gugatan melainkan narasi politik.
"Apa yang termuat tersebut di atas dalam gugatan paslon #02 ke MK di atas hanyalah salah satu contoh saja bahwa kuasa hukum pemohon itu bukan sedang berdalil tentang sengketa Pemilu melainkan sedang menulis narasi politik dalam surat gugatan," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, sepertu yang dilansir dari detik.com (01/06/19).
Arsul menilai argumen dalam gugatan Prabowo-Sandiaga dangkal. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 itu sudah menjurus kepada fitnah terhadap pemerintah Jokowi.
"Isinya bukan saja dangkal dari sisi kebenaran tetapi sudah menjurus kepada fitnah terhadap pemerintahan. Gaya seperti itu merupakan gaya khas BW. Pada saatnya pasti akan kami respon baik dalam persidangan di MK maupun di luar persidangan," tutur
Bagaimana menurut anda? Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment