Polisi kembali mengamankan dua pemuda berinisial FA (20 tahun) dan AH (24 tahun) karena mereka menyebarkan kebencian melalui media sosial. Hal ini mereka lakukan dengan cara dengan memotong video pengarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat memberikan inspeksi pengamanan Pilpres 2019 pada anggota Brimob.
Dalam video tersebut, seolah-olah Kapolri membolehkan para anak buahnya untuk menembak masyarakat. Ini tentunya dapat membawa perspektif negatif masyarakat terhadap pihak kepolisian dan TNI.
Padahal dalam konteks aslinya, saat itu Kapolri sedang bertanya kepada anak buahnya, "Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?".
Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan kompak, "Siap, boleh Jenderal."
Ketika diperiksa oleh polisi, kedua tersangka mengaku menyebarkan kebencian itu atas inisiatif sendiri, tetapi mereka mengaku termotivasi melakukan hal tersebut karena sering menonton video Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS melalui media sosial YouTube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo seperti dilansir dari cnnindonesia.com (31/5/2019).
Ada-ada saja.
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment