Dikabarkan ketika mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi) pada Jumat (24/05/19), tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah membawa 51 alat bukti. Mereka menyertakan link berita sebagai alat bukti diantara bukti-bukti lainnya.
Dalam menanggapi hal tersebut, nah ternyata mari kita simak selengkapnya ! Akhirnya KPU buka suara soal alat bukti link berita dari BPN yang dibawa ke MK terkait sengketa Pilpres 2019. Coba lihat penjelasan lebih lanjut.
Menurut Hasyim Asy'ari selaku Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), dia menjelaskan bahwa bukti link berita tersebut harus dinilai secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi.
'Yang punya wewenang untuk menilai alat bukti itu sah atau tidak itu MK nanti,' ujar Hasyim Asy'ari saat ditemui di gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/05/19).
Selain itu Hasyim Asy'ari juga berkata, sekarang ini KPU sedang mempersiapkan materi guna menghadapi gugatan hasil Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, pihaknya mengundang KPU di 34 provinsi dan juga tim hukum guna mempersiapkan materi yang dibutuhkan.
Bagaimana pendapat kalian ? Apakah kubu Capres Cawapres Prabowo-Sandi bakal memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK ?
Sumber:
Nasional.kompas.com/read/2019/05/31/19095121/bpn-sertakan-link-berita-sebagai-alat-bukti-ke-mk-ini-tanggapan-kpu
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment