Baru-baru ini dikabarkan ada wacana terkait referendum di Aceh yang digulirkan oleh Muzakir Manaf selaku Ketua Partai Aceh. Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut memunculkan istilah 'referendum' usai Pileg dan Pilpres 2019.
Terkait hal di atas ternyata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) memberi jawaban telak ! Nah Wiranto sebut begini soal 'seruan referendum Aceh'. Ternyata adalah seperti berikut penjelasannya.
Wiranto selaku Menkopolhukam mengatakan bahwa wacana 'referendum' Aceh tersebut sudah nggak relevan lagi.
'Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum),' tutur Wiranto, Jumat (31/05/19).
Selain itu dia juga mengatakan, sejumlah keputusan Tap MPR maupun UU telah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Contohnya adalah Tap MPR soal referendum, yaitu Tap MPR No. 8 tahun 1998 telah dicabut melalui Tap MPR No. 4 tahun 1993.
Ada juga UU yang mengatur terkait referendum, yaitu UU nomor 6 Tahun 1999 sudah mencabut UU nomor 5 Tahun 1985 soal referendum.
Selain itu menurut Wiranto, referendum juga sudah tidak relevan lagi bila dihadapkan dengan pengadilan internasional atau internasional court.
Sumber:
Suara.com/news/2019/05/31/151054/seruan-referendum-aceh-wiranto-itu-sudah-selesai-referendum-hanya-wacana
Nasional.kompas.com/read/2019/05/31/14355881/wiranto-sebut-refrendum-tak-berlaku-lagi-di-indonesia
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment