Kivlan Zein dan Eggi Sudjana merupakan dua tokoh yang gencar mengkampanyekan gerakan people power untuk menuntut Jokowi di diskualifikasi. Keduanya pernah memimpin aksi massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran atau Gerak.
Sikap keras Eggi Sudjana dan Kivlan Zein ini akhirnya menuai dampak yang cukup merugikan mereka, yaitu menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Eggi Sudjana masuk terlebih dahulu, barulah menyusul Kivlan Zein.
Kivlan sendiri terjerat dua kasus sekaligus, yaitu makar dan kepemimpinan senjata ilegal. Sebelumnya, Kivlan diperiksa oleh polisi sejak Rabu (29/5) sampai Kamis (30/5) pukul 20.08. Total Kivlan diperiksa selama 28 jam sebelum akhirnya ditahan.
Ketika dibawa ke mobil tahanan, Kivlan Zein yang memakai kemeja abu-abu tampak diam dan menunduk. Ia dikawal oleh beberapa aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan awak media, Kivlan tidak diborgol saat dibawa.
Berdasar keterangan pengacara Kivlan Zein, Suta Widhya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Semoga aparat penegak hukum bisa bertindak adil atas kasus-kasus yang menjerat para pendukung Prabowo-Sandi.
Sumber: kompas.com/read/2019/05/30/20442691/setelah-diperiksa-28-jam-kivlan-zen-dibawa-ke-rutan-guntur
Artikel ini tidak mewakili pandangan UC
0 Comments:
Post a Comment